SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Alhamdulillah kita bersyukur dengan terlaksananya Program “BERANI SEHAT” Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai bentuk pelayanan Publik.
Untuk mensukseskan program Berani Sehat, Gubernur Anwar Hafid, tidak segan segan menggelontorkan dana untuk pengadaan 43 unit mobil Ambulance sebesar Rp.14.740.000.000,- (Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Rupiah)
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Kode RUP : 66335538 dan 66470741 Nama Paket : Mobil Ambulance Nama KLPD : Provinsi Sulawesi Tengah Satuan Kerja : Biro Kesra Tahun Anggaran : 2026 Lokasi Pekerjaan : Palu SulTeng Voleme Pekerjaan : 43 Unit Spesifikasi : Ambulance 4x4 2.77 cc dan Standar 1.500 cc Total Pagu : Rp.14.740.000.000,-
Sisi lain proyek ini perlu diawasi dan dikritisi karena yang menarik dari proyek pengadaan 43 unit kendaraan mobil Ambulance ini adalah diduga sudah di kerjakan sebelum dilakukan pelaksanaan Tender, alias Ijon Proyek.
Hasil penelusuran sementara diduga perusahaan dealer juga sudah bekerja di Bandung, lewat cabang Makassar termasuk pengadaan Karoseri ambulance juga sudah dikerjakan oleh PT API (Ambulance Pintar Indonesia) di Jakarta.
Baca Juga:
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK Rp8,4 Miliar
Sangat nampak adanya dugaan mufakat jahat (meeting of mind) antara penyelenggara negara dan pihak swasta dari dugaan penyimpangan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) 43 unit kendaraan mobil Ambulance Provinsi Sulteng.
Penulis juga menyoroti dimana semuanya dilaksanakan bukan dari kontraktor daerah, melainkan dari Perusahaan kontraktor luar Sulteng.
Boro-boro Gubernur mau membuka lapangan kerja, apalagi menjalankan tugas pemerintahan untuk mensejahterakan rakyat, Jika kontraktor di sulteng hanya jadi penonton di rumahnya sendiri.
Kasus Pelaksanaan proyek sebelum tender, sering disebut "ijon proyek" atau "pengkondisian tender" adalah salah satu modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi.
Praktik ini melibatkan pengaturan pemenang tender sebelum proses lelang resmi berjalan, bahkan seringkali fisik proyek sudah berjalan sebelum tender dan kontrak ditandatangani.
Pola semacam ini menunjukkan korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik.
Penulis mencontoh kasus yang ditangani KPK terjadi di Kabupaten Bekasi. KPK menemukan adanya aliran dana berupa uang panjar atau suap ijon proyek, yang dilakukan Bupati Bekasi dengan meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.
Hal serupa juga terjadi pada Bupati Kolaka Timur. Permintaan fee tersebut diduga demi memenangkan pihak swasta, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pada titik inilah, kita sebagai masyarakat berperan sebagai watchdog, guna mengawasi proses pengadaan di pemerintah daerah Provinsi Sulteng.
Kuatnya pengawasan publik akan membantu seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan tersembunyi.
Setiap indikasi penyimpangan sekecil apapun, perlu diperhatikan bersama agar uang rakyat benar-benar kembali bermanfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,sehingga asas "dari rakyat untuk rakyat" sejatinya terwujud dengan baik.
Penulis mengharap Gubernur segera memperbaiki proyek pengadaan 43 unit mobil ambulance, sebelum benar-benar KPK atau APH menangani dugaan kasus ini, mumpung masih ada waktu dan kesempatan dan yang terpenting menolak lupa, bermitra dengan kontraktor di Daerah.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro PBJ Provinsi Sulteng, Irwan, saat di konfirmasi mengaku belum mengetahui tentang proyek tersebut,
"Saya tidak tau itu, proyek tersebut belum masuk di ULP," ucap Irwan kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO
[Redaktur: Awiludin Moh Ali]