Pasal 91 ayat 2 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas mengevaluasi rancangan Perda APBD kabupaten/kota. Ketentuan ini diperkuat PP No. 33 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 huruf d. Gubernur bisa meminta perubahan atau menunda pelolosan jika ada pos anggaran yang tidak sesuai peraturan dan kepentingan umum.
2. Aturan Hibah dari APBD,
Baca Juga:
KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK
Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur tiga prinsip hibah: transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung. Hibah harus jelas peruntukannya, ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan masuk dalam APBD dengan persetujuan DPRD. Instansi vertikal seperti Polda bukan penerima hibah langsung kecuali ada dasar hukum dan keterkaitan dengan urusan daerah.
3. Langkah yang Dapat Diambil Gubernur Sulteng
Gubernur dapat meminta penjelasan urgensi dan dasar hukum hibah saat asistensi APBD 2025, menolak atau meminta revisi jika tidak memenuhi syarat Permendagri 77/2020, serta melakukan monitoring pelaksanaan APBD.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Kasus Bupati Kuansing, Kantor DPRD Ikut Digeledah
Jika gubernur meloloskan tanpa evaluasi memadai, secara politik dan administrasi bisa dianggap lalai dalam tugas pembinaan dan pengawasan.
Publik Menunggu Sikap Resmi
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Morowali maupun Pemkab Morowali terkait dasar hukum dan urgensi hibah tersebut. DPRD Morowali juga belum menyampaikan sikap resminya.