2. Aturan Hibah dari APBD, Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur tiga prinsip hibah: transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung. Hibah harus jelas peruntukannya, ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan masuk dalam APBD dengan persetujuan DPRD. Instansi vertikal seperti Polda bukan penerima hibah langsung kecuali ada dasar hukum dan keterkaitan dengan urusan daerah.
3. Langkah yang Dapat Diambil Gubernur Sulteng, Gubernur dapat meminta penjelasan urgensi dan dasar hukum hibah saat asistensi APBD 2025, menolak atau meminta revisi jika tidak memenuhi syarat Permendagri 77/2020, serta melakukan monitoring pelaksanaan APBD.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
Jika gubernur meloloskan tanpa evaluasi memadai, secara politik dan administrasi bisa dianggap lalai dalam tugas pembinaan dan pengawasan.
Publik Menunggu Sikap Resmi
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Morowali maupun Pemkab Morowali terkait dasar hukum dan urgensi hibah tersebut. DPRD Morowali juga belum menyampaikan sikap resminya.
Baca Juga:
Noel Protes Tuntutan Kasus K3, Singgung Terdakwa dengan Kerugian Lebih Besar
Publik kini menunggu langkah Gubernur Sulteng: apakah hibah Rp23 miliar untuk Polda Sulteng akan direvisi, demi menjaga prioritas pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Morowali, menyusul teguran KPK.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]