SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali – Hibah APBD Pemkab Morowali sebesar Rp23 miliar untuk Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memicu sorotan publik. Kebijakan ini dianggap kontradiktif di tengah instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, apalagi angka kemiskinan Morowali masih di atas 10%, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan kantor Direktorat Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Sulteng. Padahal, fasilitas kantor Polda saat ini dinilai masih layak pakai dan proyeknya dianggap belum mendesak.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
KPK: Hibah ke APH Berpotensi Jadi Suap Terselubung
Sorotan menguat setelah KPK kembali mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia agar menghentikan pemberian hibah APBD ke aparat penegak hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, instansi vertikal seperti kepolisian sudah dibiayai lewat APBN. Memberi dana tambahan dari APBD dengan harapan tidak ada "pendalaman atau investigasi" jelas tidak tepat dan berpotensi menjadi modus suap
Baca Juga:
Noel Protes Tuntutan Kasus K3, Singgung Terdakwa dengan Kerugian Lebih Besar
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujar Setyo.
Tekanan Publik ke Bupati dan Gubernur
Tekanan publik tidak hanya mengarah ke Bupati Morowali, Ihsan Baharudin. Gubernur Sulteng Anwar Hafid juga didesak mengevaluasi dan menolak hibah tersebut saat proses asistensi APBD Pemkab Morowali di Pemprov Sulteng.
Hingga kini, dasar pertimbangan resmi Bupati Morowali belum disampaikan terbuka ke publik. Tanpa penjelasan rinci, masyarakat mempertanyakan urgensi pengalihan dana besar itu di saat kebutuhan penanggulangan kemiskinan masih mendesak.
Kemiskinan Morowali Turun, Tapi Masih Tinggi
Data Pemkab Morowali menunjukkan jumlah penduduk miskin turun menjadi 13.650 jiwa pada 2025, berkurang 1.340 jiwa dari periode sebelumnya, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyebut penurunan ini hasil kerja keras dan kolaborasi lintas pihak.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Aula Bappelitbangda, Bungku Tengah, Rabu (17/12/2025).
Meski ada tren positif, beban kemiskinan di Morowali tetap tinggi dan menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah daerah.
Dasar Hukum: Gubernur Punya Wewenang Menolak Hibah
Pengamat kebijakan publik menilai, setiap hibah dari APBD ke institusi vertikal harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Secara hukum, gubernur memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan menolak pos anggaran ini.
1. Dasar Kewenangan Gubernur , Pasal 91 ayat 2 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas mengevaluasi rancangan Perda APBD kabupaten/kota. Ketentuan ini diperkuat PP No. 33 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 huruf d. Gubernur bisa meminta perubahan atau menunda pelolosan jika ada pos anggaran yang tidak sesuai peraturan dan kepentingan umum.
2. Aturan Hibah dari APBD, Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur tiga prinsip hibah: transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung. Hibah harus jelas peruntukannya, ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan masuk dalam APBD dengan persetujuan DPRD. Instansi vertikal seperti Polda bukan penerima hibah langsung kecuali ada dasar hukum dan keterkaitan dengan urusan daerah.
3. Langkah yang Dapat Diambil Gubernur Sulteng, Gubernur dapat meminta penjelasan urgensi dan dasar hukum hibah saat asistensi APBD 2025, menolak atau meminta revisi jika tidak memenuhi syarat Permendagri 77/2020, serta melakukan monitoring pelaksanaan APBD.
Jika gubernur meloloskan tanpa evaluasi memadai, secara politik dan administrasi bisa dianggap lalai dalam tugas pembinaan dan pengawasan.
Publik Menunggu Sikap Resmi
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Morowali maupun Pemkab Morowali terkait dasar hukum dan urgensi hibah tersebut. DPRD Morowali juga belum menyampaikan sikap resminya.
Publik kini menunggu langkah Gubernur Sulteng: apakah hibah Rp23 miliar untuk Polda Sulteng akan direvisi, demi menjaga prioritas pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Morowali, menyusul teguran KPK.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]