Hingga kini, dasar pertimbangan resmi Bupati Morowali belum disampaikan terbuka ke publik. Tanpa penjelasan rinci, masyarakat mempertanyakan urgensi pengalihan dana besar itu di saat kebutuhan penanggulangan kemiskinan masih mendesak.
Kemiskinan Morowali Turun, Tapi Masih Tinggi
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
Data Pemkab Morowali menunjukkan jumlah penduduk miskin turun menjadi 13.650 jiwa pada 2025, berkurang 1.340 jiwa dari periode sebelumnya, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyebut penurunan ini hasil kerja keras dan kolaborasi lintas pihak.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Aula Bappelitbangda, Bungku Tengah, Rabu (17/12/2025).
Meski ada tren positif, beban kemiskinan di Morowali tetap tinggi dan menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah daerah.
Baca Juga:
Noel Protes Tuntutan Kasus K3, Singgung Terdakwa dengan Kerugian Lebih Besar
Dasar Hukum: Gubernur Punya Wewenang Menolak Hibah
Pengamat kebijakan publik menilai, setiap hibah dari APBD ke institusi vertikal harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Secara hukum, gubernur memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan menolak pos anggaran ini.
1. Dasar Kewenangan Gubernur , Pasal 91 ayat 2 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas mengevaluasi rancangan Perda APBD kabupaten/kota. Ketentuan ini diperkuat PP No. 33 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 huruf d. Gubernur bisa meminta perubahan atau menunda pelolosan jika ada pos anggaran yang tidak sesuai peraturan dan kepentingan umum.