SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Sebelumnya, pada tanggal 29 April 2026, SULTENG.WAHANANEWS.CO, memberitakan “Bank Sulteng Diduga Tutupi Penerima CSR Rp14,8 Miliar, Sinyalemen Penyalahgunaan Kembali Menguat” sulteng.wahananews.co/utama/bank-sulteng-diduga-tutupi-penerima-dana-csr-rp148-miliar-tahun-2025-dugaan-penyalahgunaan-kembali-menguat-cck1jh50m1
Berita tersebut menyoroti laporan tahunan Bank Sulteng yang tidak menyertakan secara rinci nama penerima dana CSR (Corporate Social Responsibility) tahun 2025.
Baca Juga:
Modus Baru Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar, DPR Desak Penindakan Tegas
Semestinya Bank Sulteng mempublikasikan nama penerima dana CSR guna menghindari penayalagunaan dan politisasi. Hal itu, diatur dalam sejumlah regulasi Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Namun, Masyarakat tidak lagi dapat mengakses secara transparan penerima dana CSR Bank Sulteng, padahal saat ini marak terjadi penayalagunaan, seperti CSR BI OJK, yang sedang ditangani KPK sebab diduga fiktif, CSR Bank Bank Jawa Barat (BJB) dan Bank Sulawesi Utara - Gorontalo (SulutGo) yang diusut oleh Kejati Sulut.
Sebelumnya, Laporan tahunan Bank Sulteng pada 2023- 2024 sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat sebab mengalir ke Instansi Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni, Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng.
Baca Juga:
Ajakan Tarik Uang dari Bank Himbara Merebak, OJK Bantah Keterkaitan dengan Program MBG
Lalu kenapa Bank Sulteng menutupi nama-nama penerima dana CSR pada tahun 2026, apakah Bank Sulteng menghindari soroti masayarakat ?.
Perwakilan OJK Sulteng Bonny Hardi Putra, menyebut bahwa laporan tahunan penyaluran dana CSR Bank Sulteng tahun 2025 telah sesuai aturan yang berlaku.
“CSR yang disalurkan Bank Sulteng pada 2025 telah memenuhi ketentuan transparansi laporan keuangan sesuai ketentuan berlaku,” jawab Bonny Hardi Putra kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2026).
Bonny menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam ketentuan tersebut, tidak terdapat kewajiban bank untuk melakukan pengungkapan penerima manfaat, kecuali perusahaan terbuka atau go publik.
“Saat ini, posisi Bank Sulteng bukan perusahaan terbuka, Aturan CSR itu ada di undang- Undang PT,” jelas Bonny
Adapun regulasi yang dimaksud Bonny, Antara lain dari ketentuan POJK 51/2021, POJK 18/2025 dan SEOJK 16/2021.
Namun, saat ditanya, apakah hal ini tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan?. Bonni hanya menjawab singkat bahwa itu sudah ketentuan.
“Secara aturan tidak ada larangan atau kewajiban, balik lagi tadi kalo perusahaan public ada aturannya,” tutur Bonny.
Sementara itu, Bank Sulteng melalui Humasnya, Abdu Borman, menegaskan bahwa dana CSR Bank Sulteng tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Borman mengatakan, bahwa program CSR Bank Sulteng dirancang secara terstruktur dan terukur dengan mengedepankan aspek kepatutan, transparansi.
“Mengenai dana CSR sebesar 14.8 Milyar rupiah merupakan keseluruhan nilai dana CSR tahun 2025 yang penyalurannya merupakan kewenangan seluruh Pemda di Sulawesi Tengah.” tulis Abdu Borman melalui pesan WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di kota Palu Jumat (30/4/2026).
Selain itu kata Borman, seluruh proses penyaluran dana CSR telah melalui mekanisme internal yang ketat, mulai dari tahap perencanaan, verifikasi, persetujuan manajemen, hingga pelaporan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Bank Sulteng juga memastikan bahwa implementasi CSR mengacu pada ketentuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan demikian, Bank Sulteng menegaskan tidak terdapat penyimpangan dalam penyaluran dana CSR tahun 2025 dan seluruhnya telah dijalankan sesuai prinsip kepatuhan (compliance) serta standar tata kelola yang baik,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar].