Bonny menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam ketentuan tersebut, tidak terdapat kewajiban bank untuk melakukan pengungkapan penerima manfaat, kecuali perusahaan terbuka atau go publik.
“Saat ini, posisi Bank Sulteng bukan perusahaan terbuka, Aturan CSR itu ada di undang- Undang PT,” jelas Bonny
Baca Juga:
Modus Baru Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar, DPR Desak Penindakan Tegas
Adapun regulasi yang dimaksud Bonny, Antara lain dari ketentuan POJK 51/2021, POJK 18/2025 dan SEOJK 16/2021.
Namun, saat ditanya, apakah hal ini tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan?. Bonni hanya menjawab singkat bahwa itu sudah ketentuan.
“Secara aturan tidak ada larangan atau kewajiban, balik lagi tadi kalo perusahaan public ada aturannya,” tutur Bonny.
Baca Juga:
Ajakan Tarik Uang dari Bank Himbara Merebak, OJK Bantah Keterkaitan dengan Program MBG
Sementara itu, Bank Sulteng melalui Humasnya, Abdu Borman, menegaskan bahwa dana CSR Bank Sulteng tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Borman mengatakan, bahwa program CSR Bank Sulteng dirancang secara terstruktur dan terukur dengan mengedepankan aspek kepatutan, transparansi.
“Mengenai dana CSR sebesar 14.8 Milyar rupiah merupakan keseluruhan nilai dana CSR tahun 2025 yang penyalurannya merupakan kewenangan seluruh Pemda di Sulawesi Tengah.” tulis Abdu Borman melalui pesan WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di kota Palu Jumat (30/4/2026).