Selain itu kata Borman, seluruh proses penyaluran dana CSR telah melalui mekanisme internal yang ketat, mulai dari tahap perencanaan, verifikasi, persetujuan manajemen, hingga pelaporan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Bank Sulteng juga memastikan bahwa implementasi CSR mengacu pada ketentuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga:
Modus Baru Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar, DPR Desak Penindakan Tegas
“Dengan demikian, Bank Sulteng menegaskan tidak terdapat penyimpangan dalam penyaluran dana CSR tahun 2025 dan seluruhnya telah dijalankan sesuai prinsip kepatuhan (compliance) serta standar tata kelola yang baik,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar].