“Sumarni kemudian menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, yang terjadi delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025 via Bank BSI dan BNI,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng
Berdasarkan informasi tersebut, Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan bantuan pemantauan Nomor: R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turut melakukan pengawasan pergerakan DPO Muhamad Ali.
Baca Juga:
Manfaatkan Dana Desa 2025, Pemdes Pasar Sorkam Gelar Posyandu Balita dan Ibu Hamil
Langkah koordinatif tersebut kemudian membuahkan hasil, sehingga DPO dapat diamankan di Makassar dan dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini, DPO Muhamad Ali tengah diamankan di Kejaksaan sulsel, sambil menunggu proses lebih lanjut, yaitu diberangkatkannya yang bersangkutan ke Kota Palu untuk menjalani proses penyidikan," tambah Laode.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
(Redaktur: Sobar Bahtiar)