SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sulteng (Kejati Sulteng) berhasil menangkap Muhamad Ali, Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran dan Belanja (APBDes) Dana Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Tangkap Buronan (Tabur) sekitar pukul 10.00 WITA, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi V Kejati Sulteng I Nyoman Purya, bersama Kepala Seksi 1V Haris Kiyai, Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una/plt Kacabjari wakai Muhammad Nuzul dan Aswar Anas.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Sofyan Laode, mengatakan penangkapan DPO Muhamad Ali merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pencarian orang tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.
“Berdasarkan itu, maka diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” Kata Sofyan Laode. Kepada Awak media di Kota Palu.
Baca Juga:
Tilap Dana Desa untuk Main Judi, Kades-Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari Gunungsitoli
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Laporan hasil Penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas penggunaan APBDes Siatu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021
“Perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1.070.431.112,00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Belas Rupiah,” ujar Sofyan Laode.
Dalam proses perburuan, Tim Kejati Sulteng juga melakukan pendekatan persuasif dan mencari informasi dari Sumarni Y. Liling, istri DPO Muhamad Ali, namun yang bersangkutan enggan memberikan informasi mengenai keberadaan DPO.