SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sulteng (Kejati Sulteng) berhasil menangkap Muhamad Ali, Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran dan Belanja (APBDes) Dana Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Tangkap Buronan (Tabur) sekitar pukul 10.00 WITA, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi V Kejati Sulteng I Nyoman Purya, bersama Kepala Seksi 1V Haris Kiyai, Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una/plt Kacabjari wakai Muhammad Nuzul dan Aswar Anas.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Sofyan Laode, mengatakan penangkapan DPO Muhamad Ali merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pencarian orang tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.
“Berdasarkan itu, maka diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” Kata Sofyan Laode. Kepada Awak media di Kota Palu.
Baca Juga:
Tilap Dana Desa untuk Main Judi, Kades-Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari Gunungsitoli
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Laporan hasil Penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas penggunaan APBDes Siatu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021
“Perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1.070.431.112,00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Belas Rupiah,” ujar Sofyan Laode.
Dalam proses perburuan, Tim Kejati Sulteng juga melakukan pendekatan persuasif dan mencari informasi dari Sumarni Y. Liling, istri DPO Muhamad Ali, namun yang bersangkutan enggan memberikan informasi mengenai keberadaan DPO.
“Sumarni kemudian menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, yang terjadi delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025 via Bank BSI dan BNI,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng
Berdasarkan informasi tersebut, Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan bantuan pemantauan Nomor: R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turut melakukan pengawasan pergerakan DPO Muhamad Ali.
Langkah koordinatif tersebut kemudian membuahkan hasil, sehingga DPO dapat diamankan di Makassar dan dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini, DPO Muhamad Ali tengah diamankan di Kejaksaan sulsel, sambil menunggu proses lebih lanjut, yaitu diberangkatkannya yang bersangkutan ke Kota Palu untuk menjalani proses penyidikan," tambah Laode.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
(Redaktur: Sobar Bahtiar)