Ia juga mengingatkan bahwa penanganan Sumber Daya Air (SDA) tidak hanya menjadi kewajiban BWS sebagai pengelola, tetapi harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten tambahnya.
Karena itu kata Dedy, Sungai merupakan kekayaan negara jadi pemerintah baik pusat maupun daerah bisa intervensi melakukan penanganan selama ada ketersediaan anggaran, namun karena ini adalah kewenangan pusat tentunya apabila daerah ingin menangani maka harus berkoordinasi dengan BWS sebagai Instasi yang diberikan kewenangan sesuai amanat dalam UU SDA No 17 Tahun 2019.
Baca Juga:
Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG, Pemerintah Tambah Anggaran Rp100 Triliun
"Kami sudah melakukan Inventarisasi dan mengusulkan penanganan ke pusat, karena memang saat ini alokasi anggaran terjadi efisiensi maka yang diprioritaskan adalah anggaran untuk ketahanan Pangan, kami akan terus berupaya mengusulkan penangan secara permanen,"tegas Dedy Yudha.
"Saat ini yang bisa kami lakukan adalah menangani secara temporer, sementara menggunakan anggaran pemeliharaan darurat,” tambahnya.
Sudah selayaknya ini menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu duduk bareng antara BWS Pusat, Provinsi dan Kabupaten berkoordinasi untuk penanganan masalah tersebut, harap Dedy.
Baca Juga:
Bobby Bongkar Anggaran Ajaib Dinas Sumut: Tusuk Gigi Sultan dan Kue Tart Rp 48 Juta
"Karena selain masalah konstruksi sipil perlu peran pemda juga dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di hulu yang dapat merusak dan mengurangi tutupan lahan,”pungkas Dedy.
[Redaktur:Sobar Bahtiar]