“Baru barbica saja umum saja soal aktivitas perusahan pertambangan itu di Sungai Bou. Tetapi belum ada lagi kabar kelanjutan kapan saya akan dimintai keterangan,” ujar Arif.
Literasi, soalan aksi nekat PT PBS ini masih menjadi persoalan serius. Bak tiada yang melintang, hingga kini, setelah 5 tahun berlalu dari laporan Arif kepada Dinas ESDM itu, sinyalemen pencurian sumber daya alam bebatuan oleh PT PBS ini masih terus berlangsung dan menjadi gunjingan masyarakat luas.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
Ironis, seperti dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dinas ESDM Sulteng, Mashudi pertabangan PT PBS di Sungai Bou berpotensi hilang pendapatan asli daerah (PAD) serta merusak ekosistem daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bou, Donggala.
Pertemuan antara pelaku usaha pertambangan dengan pejabat ASN Sulteng memang sering dilakukan dengan menyerapa anggara pendapat negara, namun aktivitas eksploitasi masih saja Marat terjadi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]