SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Ternyata, pelaku eksploitasi ilegal sumber daya alam (SDA) pasir-batu PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah pernah dilaporkan Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) di Sulawesi Tengah kepada Dinas ESDM Sulteng.
Laporan Inspektur Tambang (Irtam), perihal sinyaleman pencurian SDA Sulteng oleh PT PBS. Perusahaan menambang pasir-batu di Sungai Bau secara ilegal lantaran tidak mempunyai perizinan pertambangan dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
Disebutkan Fungsionaris Irtam, Arif, dilaporkannya PT Perdana Bumi Syahriyanti telah dilakukan sekira 5 tahun yang lalu, yaitu di tahun 2019 yang lalu.
Pertemuan para direksi perusahaan pertambangan di Sulteng dengan aparatur Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulteng. Walaupun kerap ada pertemuan koordinasi seperti ini, nyata masih saja ada pencurian sumber daya tambang yang disinyalir diberikan aparatur pemerintah berkait. Alasan, saling tidak berwenang. Paradoks, kerusakan lingkungan dapat berimbas bencana yang banyak memakan korban jiwa dan harta rakyat, Selasa (21/2/2023). [WahanaNews.co / minerba.esdm.go.id].
Arif menyesalkan hingga sekarang Irtam Kementerian ESDM tidak mengetahui apakah ada atau tidak laporan ini ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Sulteng.
Baca Juga:
Ina Prayawati Dorong Perusahaan Besar Swasta di Kalteng untuk Berdaya
Namun nyatanya, PT PBS masih terus beraktivitas eksploitasi di Sungai Bou, Desa Bou hingga sekarang.
“Kasus dugaan tambang liar PT Perdana Bumi Syahriyanti sudah saya laporkan kepada Kadis ESDM tahun 2019 lalu. Namun, PT PBS ini masih tetap melakukan aktivitas sampai sekarang,” jawan Arif kepada Sulteng.WahanaNews.co melalui pesan tulisan selular, Rabu (18/9/2024).
Kawasan pertambangan galian golongan "C" di Sungai Bou, Desa Bou, Donggala, Sulteng yang ada pencurian sumber daya alam yang dilakukan perusahaan oknum tambang ilegal. [WahanaNews.co / tangkapan google maps].
Lebih lanjut, senada dengan Arif, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sulawesi Tengah, Muhammad Saleh, perihal laporan Irtam Kementerian ESDM ini, semestinya layak dilaporkan secara resmi kepada Kapolda) dan Gubernur Sulteng supaya segera diproses hukum.
“Dilaporkan secara resmi saja ke Kapolda dan Gubernur supaya bisa direspon cepat oleh Polda Sulteng dan para pihak terkait,”ujar Soleh jawab kepada Sulteng.WahanaNews.co dengan pesan tulis selular, Kamis (19/9/2024).
Kembali, diakui Arif, pihaknya banyak mendapat aduan dari sejumlah pihak berkaitan aktivitas tambang ilegal di sekitar Jembatan Sungai Bou di Jalan Trans Kota Palu-Tolitoli, Sulteng ini.
Area tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, disinyalir ilegal lantara tak punya IUP, Jumat (20/9/2024). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
“Selain masyarakat setempat, juga diantaranya dari Camat Sojol dan sesama pelaku usaha pertambangan batuan sungai, seperti dari PT Wadi Alaini, dan dari PT Rahmah Cipta Khatulistiwa,” sebut Arif.
Hal lain yang menarik adalah, Arif mengatakan, ia pernah dihubungi oleh Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP Adi Herlambang yang bermaksud untuk dimintai keterangan soal sinyalemen tambang ilegal PT PBS ini.
“Saya pernah dihubungi oleh Pak Adi Herlambang (dari Polda Sulteng)untuk dimintai keterangan terkait PT PBS,” bilang Arif.
Namun, menurut Arif, ia masih menunggu kabar lebih lanjut kapan diminta keterangan oleh Polda Sulteng.
“Baru barbica saja umum saja soal aktivitas perusahan pertambangan itu di Sungai Bou. Tetapi belum ada lagi kabar kelanjutan kapan saya akan dimintai keterangan,” ujar Arif.
Literasi, soalan aksi nekat PT PBS ini masih menjadi persoalan serius. Bak tiada yang melintang, hingga kini, setelah 5 tahun berlalu dari laporan Arif kepada Dinas ESDM itu, sinyalemen pencurian sumber daya alam bebatuan oleh PT PBS ini masih terus berlangsung dan menjadi gunjingan masyarakat luas.
Ironis, seperti dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dinas ESDM Sulteng, Mashudi pertabangan PT PBS di Sungai Bou berpotensi hilang pendapatan asli daerah (PAD) serta merusak ekosistem daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bou, Donggala.
Pertemuan antara pelaku usaha pertambangan dengan pejabat ASN Sulteng memang sering dilakukan dengan menyerapa anggara pendapat negara, namun aktivitas eksploitasi masih saja Marat terjadi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]