Lebih lanjut, senada dengan Arif, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sulawesi Tengah, Muhammad Saleh, perihal laporan Irtam Kementerian ESDM ini, semestinya layak dilaporkan secara resmi kepada Kapolda) dan Gubernur Sulteng supaya segera diproses hukum.
“Dilaporkan secara resmi saja ke Kapolda dan Gubernur supaya bisa direspon cepat oleh Polda Sulteng dan para pihak terkait,”ujar Soleh jawab kepada Sulteng.WahanaNews.co dengan pesan tulis selular, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
Kembali, diakui Arif, pihaknya banyak mendapat aduan dari sejumlah pihak berkaitan aktivitas tambang ilegal di sekitar Jembatan Sungai Bou di Jalan Trans Kota Palu-Tolitoli, Sulteng ini.
Area tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, disinyalir ilegal lantara tak punya IUP, Jumat (20/9/2024). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
“Selain masyarakat setempat, juga diantaranya dari Camat Sojol dan sesama pelaku usaha pertambangan batuan sungai, seperti dari PT Wadi Alaini, dan dari PT Rahmah Cipta Khatulistiwa,” sebut Arif.
Baca Juga:
Ina Prayawati Dorong Perusahaan Besar Swasta di Kalteng untuk Berdaya
Hal lain yang menarik adalah, Arif mengatakan, ia pernah dihubungi oleh Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP Adi Herlambang yang bermaksud untuk dimintai keterangan soal sinyalemen tambang ilegal PT PBS ini.
“Saya pernah dihubungi oleh Pak Adi Herlambang (dari Polda Sulteng)untuk dimintai keterangan terkait PT PBS,” bilang Arif.
Namun, menurut Arif, ia masih menunggu kabar lebih lanjut kapan diminta keterangan oleh Polda Sulteng.