Menurut dia, seluruh jajaran Polri dituntut akan pemahaman terhadap perlindungan HAM baik dalam pelaksanaan tugas maupun tindakan kepolisian.
Dia juga menekankan bahwa Pasal 19 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Sementara itu, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko mengatakan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud dari KUHP terbaru yang terdiri dari 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman.
"Dimana substansi dari KUHP ini mengusung paradigma keadilan restorative dengan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf, dan peniadaan pemidanaan untuk kasus tertentu dalam hal membela diri atau untuk kepentingan umum, serta klausul untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum jika keduanya berbenturan," katanya.
Karena itu, kata dia, hal ini perlu untuk menjadi acuan bersama, karena Polri merupakan Institusi penegak hukum di lini terdepan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan dalam penyelesaian perkara atau konflik.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
[Redaktur: Patria Simorangkir]