Menurutnya, rasa aman merupakan syarat utama agar pers dapat menjalankan perannya secara independen dan bertanggung jawab.
Firmansyah juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Eks Napi KDRT Diduga Intimidasi Pendeta dan Keluarga
LBH-R mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Ancaman pembunuhan terhadap wartawan inisial BD, menurutnya, merupakan bentuk serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga:
Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Cara Mengatasinya!
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
LBH-R berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan terulang dalam bentuk apapun. tegasnya.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terjadi di kemudian hari,” harap Firmansyah C.Rasyid.“