SULTENG.WAHANANEWS.CO, Tojo Una-Una – Seorang wartawan inisial BD di Tono Una- Una (Touna) Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga mendapat ancaman pembunuhan. Kasus tersebut mendapat perhatian dari banyak kalangan, salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulteng.
Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C.Rasyid, S.H., mengatakan pihaknya akan turun gunung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban BD, termasuk pelaporan resmi ke Polres Touna.
Baca Juga:
Eks Napi KDRT Diduga Intimidasi Pendeta dan Keluarga
Ia menyebut kasus ini merupakan bentuk serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, karena itu, Ia menyatakan komitmennya memberikan pendampingan hukum terhadap BD yang menjadi korban intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan,
Kata Firman, Langkah ini merupakan bagian dari upaya LBH-R, memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah serta menjaga ruang kebebasan pers tetap kondusif di daerah.
“Kerja kerja Jurnalis harus dilindungi untuk untuk menjaga dan menjamin ruang kebebasan pers tetap kondusif di daerah, Pendampingan tersebut nantinya akan dilakukan bersama advokat rakyat Agussalim," ungkap Firmannyah C Rasyid, via ponselnya kepada korban, Sabtu (18/4/2026) malam.
Baca Juga:
Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Cara Mengatasinya!
Firman juga menambahkan bahwa pendampingan tidak hanya sebatas proses pelaporan, tetapi juga mencakup pengawalan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Menurut Firmansyah, dugaan ancaman yang dialami korban BD tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya, sehingga tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
“Ancaman tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kebebasan pers,”ujarnya.