Ia juga menilai, kasus ini menjadi indikator penting bagi perlindungan jurnalis di daerah, khususnya dalam menghadapi tekanan maupun intimidasi saat menjalankan tugas.
Ia menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan LBH-R bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, serta mencegah adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga:
Eks Napi KDRT Diduga Intimidasi Pendeta dan Keluarga
Selain itu, LBH-R mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan jurnalis.
LBH-R juga menyoroti bahwa meskipun pelaku inisial IL diduga berasal dari kalangan jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik merupakan pelanggaran hukum pidana yang tidak dapat ditoleransi.
Penanganannya harus melalui jalur hukum, sementara aspek etik profesi tetap menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers.
Baca Juga:
Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Cara Mengatasinya!
“Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik, Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,”kata Firmansyah.
Ia menambahkan, pemisahan antara ranah etik dan pidana penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus yang berpotensi mengaburkan aspek hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.