Dia memberikan sendiri uang-uangnya di kediaman Jamal di Taman Manggis, Depok.
Dari BAP yang dibaca jaksa, terungkap risiko yang harus ditanggung Djoko selaku pengusaha pengurusan RPTKA jika tidak memenuhi permintaan uang dimaksud.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bea Cukai, PT Blueray Cargo Diduga Libatkan Oknum
Mulai RPTKA tidak akan diproses; tidak diketahui sejauh mana perkembangan pengajuan dokumen RPTKA; hingga tidak diinfokan oleh pihak Kemnaker jika ada dokumen yang tidak lengkap.
"Terus apa lagi?" tanya jaksa. "Kalau untuk perpanjangan, ada risikonya. Bisa over stay," jawab Djoko.
SULTENG.WAHANANES.CO, berupaya menghubungi nomor WhatsApp Buotai Buol Sulteng, guna klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, Kamis (5/2/2026)
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Namun hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]