"Iya, naik Rp 200 ribuan," balas Djoko.
Kata Djoko, selanjutnya, teknis penyerahan uangnya melalui terdakwa Jamal Shodiqin atas arahan Haryanto.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
Dia memberikan sendiri uang-uangnya di kediaman Jamal di Taman Manggis, Depok.
Dari BAP yang dibaca jaksa, terungkap risiko yang harus ditanggung Djoko selaku pengusaha pengurusan RPTKA jika tidak memenuhi permintaan uang dimaksud.
Mulai RPTKA tidak akan diproses; tidak diketahui sejauh mana perkembangan pengajuan dokumen RPTKA; hingga tidak diinfokan oleh pihak Kemnaker jika ada dokumen yang tidak lengkap.
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
"Terus apa lagi?" tanya jaksa.
"Kalau untuk perpanjangan, ada risikonya. Bisa over stay," jawab Djoko.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]