"Betul," jawab Djoko.
Djoko juga mengakui, permintaan serupa juga terjadi saat jabatan Direktur PPTKA diemban Wisnu Pramono periode 2017–2019. Nominalnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang TKA.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bea Cukai, PT Blueray Cargo Diduga Libatkan Oknum
Menurut Djoko, penyerahan uang dilakukan di Hotel Aston, Cengkareng, Tangerang. Lokasinya sesuai keinginan Wisnu Pramono. Uang-uangnya rutin diberikan setiap tiga atau empat bulan sekali.
Selanjutnya, saat jabatan Direktur PPTKA diemban Haryanto pada 2019–2024. Kata Djoko, besaran masih sama, antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan ada kenaikan dari sebelumnya.
"Kalau keterangan Saudara ini, masih di BAP yang sama itu,
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
'Apakah benar tarifnya Rp 1,2 juta per orang TKA? Iya'. Itu keterangan Saudara begitu, ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, begitu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya, naik Rp 200 ribuan," balas Djoko.
Kata Djoko, selanjutnya, teknis penyerahan uangnya melalui terdakwa Jamal Shodiqin atas arahan Haryanto.