Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi soal permintaan lainnya sebesar Rp1 juta per TKA. Permintaan ini masih di era Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA.
"Saya menyerahkan uang tidak resmi sebesar Rp 1 juta per orang TKA kepada pihak Kemnaker melalui M. Tohir alias Doni sejak 2011–2016, di mana saat itu Heri menjabat Direktur PPTKA, kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta,". Betul?" tanya jaksa mengutip berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
"Betul," jawab Djoko.
Djoko juga mengakui, permintaan serupa juga terjadi saat jabatan Direktur PPTKA diemban Wisnu Pramono periode 2017–2019. Nominalnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang TKA.
Menurut Djoko, penyerahan uang dilakukan di Hotel Aston, Cengkareng, Tangerang. Lokasinya sesuai keinginan Wisnu Pramono. Uang-uangnya rutin diberikan setiap tiga atau empat bulan sekali, imbuh Djoko.
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
Selanjutnya, saat jabatan Direktur PPTKA diemban Haryanto pada 2019–2024. Kata Djoko, besaran masih sama, antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan ada kenaikan dari sebelumnya.
"Kalau keterangan Saudara ini, masih di BAP yang sama itu,
"Apakah benar tarifnya Rp 1,2 juta per orang TKA? Iya'. Itu keterangan Saudara begitu, ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, begitu ya?" tanya jaksa lagi.