Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo (AJL) Djoko Mulyono, hadir jadi saksi pada sidang kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ia mengaku diperas Pejabat Kemnaker Selama 13 Tahun, sejak 2011 hingga 2024, Djoko juga mengakui, permintaan serupa terjadi saat jabatan Direktur PPTKA diemban Wisnu Pramono periode 2017–2019. Nominalnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang TKA.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
Berawal dari Jaksa penuntut umum KPK menanyakan soal permintaan uang Rp50 ribu tiap pengurusan RPTKA kepada Joko.
Hal itu terjadi sekitar 2011, saat Direktur PPTKA pada Direktorat Binapenta dipimpin Heri Sudarmanto. Joko mengakui dirinya sekadar mengikuti mekanisme yang sudah terjadi di Kemnaker.
Menurutnya, praktik itu juga dialami perusahaan jasa pengurusan RPTKA lainnya.
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
"Teknis metode penyerahan uangnya Rp50 ribu bagaimana?" tanya jaksa. "di loket," jawab Djoko.
"di loket, diserahkan tunai dimasukkan amplop, begitu?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Djoko.