Berawal dari Jaksa penuntut umum KPK menanyakan soal permintaan uang Rp50 ribu tiap pengurusan RPTKA kepada Joko.
Hal itu terjadi sekitar 2011, saat Direktur PPTKA pada Direktorat Binapenta dipimpin Heri Sudarmanto. Joko mengakui dirinya sekadar mengikuti mekanisme yang sudah terjadi di Kemnaker.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bea Cukai, PT Blueray Cargo Diduga Libatkan Oknum
Menurutnya, praktik itu juga dialami perusahaan jasa pengurusan RPTKA lainnya.
"Teknis metode penyerahan uangnya Rp50 ribu bagaimana?" tanya jaksa. "Di loket," jawab Djoko.
"Di loket, diserahkan tunai dimasukkan amplop, begitu?" lanjut jaksa.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
"Betul," jawab Djoko.
Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi soal permintaan lainnya sebesar Rp1 juta per TKA. Permintaan ini masih di era Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA.
"Saya menyerahkan uang tidak resmi sebesar Rp 1 juta per orang TKA kepada pihak Kemnaker melalui M. Tohir alias Doni sejak 2011–2016, di mana saat itu Heri menjabat Direktur PPTKA, kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta'. Betul?" tanya jaksa mengutip berita acara pemeriksaan (BAP).