KPK juga telah menetapkan mantan Dirjen Binapenta Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus ini. Namun, KPK belum melakukan penahanan.
Total Rp135,2 milliar Hasil Pemerasan
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bea Cukai, PT Blueray Cargo Diduga Libatkan Oknum
Jaksa menyebut para mendakwa berhasil meraup total Rp135,2 miliar selama periode 2017–2025. Uang-uangnya berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja sehingga telah memperkaya masing-masing terdakwa
Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019,
Selanjutnya, Devi Anggraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025, Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Penyedia Jasa Mengaku Diperas Selama 13 Tahun ini Fakta Persidangan
Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo (AJL) Djoko Mulyono, hadir jadi saksi pada sidang kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ia mengaku diperas Pejabat Kemnaker Selama 13 Tahun, sejak 2011 hingga 2024, Djoko juga mengakui, permintaan serupa terjadi saat jabatan Direktur PPTKA diemban Wisnu Pramono periode 2017–2019. Nominalnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang TKA.