KPK juga telah menetapkan mantan Dirjen Binapenta Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus ini. Namun, KPK belum melakukan penahanan.
SULTENG.WAHANANES.CO, berupaya menghubungi nomor WhatsApp Bupati Buol Triwibowo, guna klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
Namun hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi.
Total Rp135,2 milliar Hasil Pemerasan
Jaksa menyebut para terdakwa berhasil meraup total Rp135,2 miliar selama periode 2017–2025. Uang-uangnya berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja sehingga telah memperkaya masing-masing terdakwa
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019,
Selanjutnya, Devi Anggraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025, Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.
Penyedia Jasa Mengaku Diperas Selama 13 Tahun ini Fakta Persidangan