SULTENG.WAHANANEWS.CO, – Buol Bupati Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) Risharyudi Triwibowo, masih bebas menjalankan pemerintahan sebagai kepala daerah, walaupun telah mengakui dirinya menerima miliaran rupiah dari hasil dugaan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Terangan Kerja (Kemenaker)
Kronologi keterlibatan Triwibowo dalam kasus ini berawal sejak dirinya menjabat sebagai staf khusus Menteri Kemenaker Ida Fauziah. Ia terbukti menerima miliaran uang gratifikasi dari hasil pemerasan dan digunakan membeli motor gede (moge)
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bea Cukai, PT Blueray Cargo Diduga Libatkan Oknum
KPK juga mengkonfirmasi telah menyita moge tersebut sebagai barang bukti setelah melakukan pengembangan kasus dari masing-masing tersangka
“KPK melakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025)
Namun Ironisnya, KPK tidak proses lebih lanjut tetap membiarkan Triwibowo, menjalankan pemerintahan sebagai Bupati Buol, sehingga banyak kalangan menilai KPK tebang pilih.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Padahal Delapan Orang komplotannya telah dijebloskan ke jeruji bersih dan saat ini duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Anggraeni.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).
KPK juga telah menetapkan mantan Dirjen Binapenta Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus ini. Namun, KPK belum melakukan penahanan.
Total Rp135,2 milliar Hasil Pemerasan
Jaksa menyebut para mendakwa berhasil meraup total Rp135,2 miliar selama periode 2017–2025. Uang-uangnya berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja sehingga telah memperkaya masing-masing terdakwa
Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019,
Selanjutnya, Devi Anggraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025, Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.
Penyedia Jasa Mengaku Diperas Selama 13 Tahun ini Fakta Persidangan
Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo (AJL) Djoko Mulyono, hadir jadi saksi pada sidang kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ia mengaku diperas Pejabat Kemnaker Selama 13 Tahun, sejak 2011 hingga 2024, Djoko juga mengakui, permintaan serupa terjadi saat jabatan Direktur PPTKA diemban Wisnu Pramono periode 2017–2019. Nominalnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang TKA.
Berawal dari Jaksa penuntut umum KPK menanyakan soal permintaan uang Rp50 ribu tiap pengurusan RPTKA kepada Joko.
Hal itu terjadi sekitar 2011, saat Direktur PPTKA pada Direktorat Binapenta dipimpin Heri Sudarmanto. Joko mengakui dirinya sekadar mengikuti mekanisme yang sudah terjadi di Kemnaker.
Menurutnya, praktik itu juga dialami perusahaan jasa pengurusan RPTKA lainnya.
"Teknis metode penyerahan uangnya Rp50 ribu bagaimana?" tanya jaksa. "Di loket," jawab Djoko.
"Di loket, diserahkan tunai dimasukkan amplop, begitu?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Djoko.
Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi soal permintaan lainnya sebesar Rp1 juta per TKA. Permintaan ini masih di era Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA.
"Saya menyerahkan uang tidak resmi sebesar Rp 1 juta per orang TKA kepada pihak Kemnaker melalui M. Tohir alias Doni sejak 2011–2016, di mana saat itu Heri menjabat Direktur PPTKA, kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta'. Betul?" tanya jaksa mengutip berita acara pemeriksaan (BAP).
"Betul," jawab Djoko.
Djoko juga mengakui, permintaan serupa juga terjadi saat jabatan Direktur PPTKA diemban Wisnu Pramono periode 2017–2019. Nominalnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang TKA.
Menurut Djoko, penyerahan uang dilakukan di Hotel Aston, Cengkareng, Tangerang. Lokasinya sesuai keinginan Wisnu Pramono. Uang-uangnya rutin diberikan setiap tiga atau empat bulan sekali.
Selanjutnya, saat jabatan Direktur PPTKA diemban Haryanto pada 2019–2024. Kata Djoko, besaran masih sama, antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan ada kenaikan dari sebelumnya.
"Kalau keterangan Saudara ini, masih di BAP yang sama itu,
'Apakah benar tarifnya Rp 1,2 juta per orang TKA? Iya'. Itu keterangan Saudara begitu, ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, begitu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya, naik Rp 200 ribuan," balas Djoko.
Kata Djoko, selanjutnya, teknis penyerahan uangnya melalui terdakwa Jamal Shodiqin atas arahan Haryanto.
Dia memberikan sendiri uang-uangnya di kediaman Jamal di Taman Manggis, Depok.
Dari BAP yang dibaca jaksa, terungkap risiko yang harus ditanggung Djoko selaku pengusaha pengurusan RPTKA jika tidak memenuhi permintaan uang dimaksud.
Mulai RPTKA tidak akan diproses; tidak diketahui sejauh mana perkembangan pengajuan dokumen RPTKA; hingga tidak diinfokan oleh pihak Kemnaker jika ada dokumen yang tidak lengkap.
"Terus apa lagi?" tanya jaksa. "Kalau untuk perpanjangan, ada risikonya. Bisa over stay," jawab Djoko.
SULTENG.WAHANANES.CO, berupaya menghubungi nomor WhatsApp Buotai Buol Sulteng, guna klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, Kamis (5/2/2026)
Namun hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]