SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Walaupun sudah berulangkali diperingatkan KPK. Namun, dugaan korupsi pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terpantau makin masif.
Tidak tanggung tanggung, Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng) mengalokasikan ratusan miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengakomodir pokir DPRD, akan tetapi dalam pelaksanaanya terjadi dugaan praktik korupsi, gratifikasi maupun suap.
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
Hal itu diungkap Direktorat Koordinasi supervisi (Korsup) KPK Wilayah IV kepada Anleg DPRD Sulteng terpilih 2024-2029 pada acara orientasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.44 - 48, Jakarta, Kamis (10/102024).
Dalam kesempatan itu, Korsup KPK Wilayah Sulteng Iwan Lesmana, mengungkapkan bahwa berbagai macam temuan permasalahan dalam pelaksanaan pokir DPRD yang disinyalir terjadi korupsi.
“Mulai dari proyek pokir yang direncanakan asal jadi, sampai hasil kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, karena sebagian anggaran digunakan untuk suap dan gratifikasi,” ungkap Lesmana.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi, Ketua DPRD Dukung Penuh Wali Kota Bekasi
Selain itu, sebut Lesmana, praktik menyimpang seperti penunjukan penyedia jasa direkomendasikan oleh aleg pemilik pokir.
“Calon penyedia jasa memiliki hubungan keakraban dengan aleg pemilik pokir, yakni penyedia yang mempunyai koneksi dengan pemilik pokir, Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan usulan penyedia, Bukan kebutuhan masyarakat, pengawasan tidak maksimal karena benturan kepentingan," tegas Iwan Lesmana kepada SULTENG.WAHANEWS.CO melalui pesan WhatsApp.
Artikel berita tersebut telah tayang di SULTENG.WAHANNEWS.CO, berjudul KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk-ungkap-korupsi-pokir-dprd-sulteng-dan-sulbar-fC6F76hcK7