"Puji tuhan, akhirnya tercapai kesepakatan bersama untuk mengubah nomenklatur tenaga kesehatan PTT menjadi Tenaga Kesehatan Kontrak Daerah (TKKD). Dalam mengubah nomenklaturnya. kami tidak merubah jumlah nakes serta nilai honor yang mereka terima,"tambahnya.
Ia berharap honorarium yang telah diterima oleh seluruh nakes dapat memacu mereka untuk makin meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.[jef]