SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Gerak cepat ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kamis 25 Juni 2026, tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng menggerebek dua lokasi berbeda untuk memburu barang bukti kasus korupsi tambang. Lokasi pertama adalah Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu.
Dengan pengawalan TNI, penyidik mengobrak-abrik arsip dan ruang kerja terkait lalu lintas kapal. Sasarannya: kasus dugaan tambang ilegal tanpa RKAB yang menjerat PT Kaltim Khatulistiwa.
Baca Juga:
Keterbukaan Informasi Publik Ala Gubernur AH Diduga Hanya “Jargon”
Barang bukti yang dibawa pulang penyidik antara lain tumpukan Surat Persetujuan Berlayar SPB dari tiga perusahaan: PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera BASS. Dua ponsel staf KSOP juga disita untuk di-forensik digital. SPB itu penting untuk mencocokkan data setoran PNBP negara.
Sementara data di ponsel diburu untuk melacak komunikasi gelap di balik penerbitan izin berlayar dan angkutan MBLB lewat sistem INAPORTNET.
Di waktu bersamaan, tim lain bergerak ke rumah mantan Kepala Bapenda Donggala 2019–2023. Ini terkait dugaan penyimpangan pajak daerah dari aktivitas PT BASS dan PT Juyomi.
Baca Juga:
Ketua KRAK Soroti Pokir DPRD Sulteng: Diduga Pecah Anggaran Hingga Perjualbelikan Alsintan, APH Bungkam
Dari rumah itu, penyidik mengamankan kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya. Semua dokumen akan diuji untuk membongkar alur uang pajak tambang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, dua penggeledahan ini kunci untuk menguatkan berkas perkara.
“Kami ingin konstruksi perkaranya utuh, peran masing-masing pihak jelas, dan keterangan saksi cocok dengan bukti di lapangan,” ujarnya.