SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan tersangka Amuri Mohammad, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Banggai, Selasa (22/4/2025)
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofyan, menyebut bahwa Amuri Muhammad adalah Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) proyek senilai Rp8.711.125.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, Ia diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar dalam kasus ini.
Baca Juga:
MK Perintahkan Dua Kecamatan di Banggai Gelar PSU
“Amuri Muhammad disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dalam perkara ini,” ujar Sofyan Laode, kepada awak media di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No.97, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Selanjutnya, Laode mengatakan, Penetapan tersangka pada kasus ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An.Tersangka AMURI MOHAMMAD
“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print - 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sosialisasi Sadar Wisata Banggai Kepulauan Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal
(Redaktur: Sobar Bahtiar)