Sulteng.WahanaNews.co, Banggai - PT Pertamina EP Donggi Matindok Field, yang tergabung dalam Regional Indonesia Timur Subholding Upstream, menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas beberapa bidang Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada Senin, (4/11/2024).
Serah terima sertipikat elektronik oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan kepada PT Pertamina EP dalam rangka mendukung fasilitas produksi minyak dan gas yang berada di wilayah Kabupaten Banggai.
Baca Juga:
Pemerintah Banggai Kepulauan Tingkatkan Koordinasi Pengelolaan Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat Berkelanjutan
Acara serah terima ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman, kepada Field Manager Donggi Matindok Ridwan Kiay Demak.
Acara yang berlangsung di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Banggai ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Irfan, SH M A P. Management Donggi Matindok Field, dan juga staff BPN.
PT Pertamina EP WK Donggi Matindok Field menerima 3 (tiga) sertipikat BMN Tanah yakni, dua sertipikat di Desa Tirta Jaya Kecataman Toili seluas 25.400 m2 dan satu sertipikat di Desa Rusa Kencana Kecamatan Toili seluas 5.749 m2.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Banggai Raih Penghargaan Media Sosial Terbaik dari Kemenkumham Sulteng
PT Pertamina EP menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam penerbitan sertipikat elektronik yang telah diajukan perusahaan. PT Pertamina EP berharap agar kerja sama dan kolaborasi ini dapat terus berlanjut khususnya dalam proses sertipikasi aset Barang Milik Negara (BMN) "berupa tanah" di Kabupaten Banggai.
Ridwan Kiay Demak, selaku Field Manager Donggi Matindok menyampaikan, "apresiasi dari kami manajemen DMF kepada kepada BPN atas kerjasama dan kolaborasi yang sudah terjalin. Alhamdulillah hari ini kita bisa menyelesaikan beberapa sertipikat. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan produksi di Donggi Matindok Field," ungkapnya.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh PT Pertamina EP selama rangkaian proses sertipikasi ini. Tahap sertipikasi BMN berupa tanah merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Aspek kemudahan akses lahan dan legalitas pertanahan sangat penting bagi PT Pertamina EP wilayah kerja Donggi Matindok Field untuk mendukung kelancaran operasi dalam upaya mencapai target produksi nasional 1 juta barel minyak per hari di tahun 2030.