SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kepala Seksi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkot Kota Palu, Abdul Salam, diduga menghina dan mengusir Wartawati saat melakukan tugas jurnalistik di Kantor Disnaker Kota Palu, Jalan Bantilan No.25, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu barat, Sulawesi Tengah, Selasa (8/4/2025)
Ruth Sanaya, Wartawati salah satu media lokal di Sulteng mengaku mendapat perlakuan kasar dari Abdul Salam saat dirinya investigasi soal keterlambatan pembayaran uang pesangon sahabatnya bernama Gita Nofebriani, karyawan PT. Surya Tadulako Sejahtera (Martinizing Dry Cleaning) yang sedang melakukan mediasi di Disnaker Kota Palu.
Baca Juga:
Kemenkum RI Tegaskan Pendiri Alkhairaat Habib Idrus Aljufri Adalah WNI
“Saya dimaki dengan sebutan “bodok” (bodoh) oleh Abdul Salam, dan dipaksa meninggalkan ruangannya,” ujar Ruth Sanaya kepada awak media di Kota Palu, Rabu, (9/4/3025)
Menurut Ruth, Salam berdalih “wartawan bukan advokat” sehingga dianggap tidak pantas ikut mencampuri urusan mediasi tersebut. Padahal, kehadirannya ini sebagai bentuk pendampingan moral dan kontrol publik terhadap kasus sahabatnya itu yang hingga kini belum mendapatkan titik terang.
“Kami datang untuk meminta kejelasan soal surat bipartit/tripartit, bukan bikin keributan. Akan tetapi justru diusir dan dihina. Kalau pejabat tidak paham fungsi pers, bagaimana mungkin Disnaker bisa melindungi pekerja?” tegas Ruth, usai kejadian.
Baca Juga:
Jatam Desak Perusahaan Segera Lakukan Reklamasi Pascatambang Nikel di Morowali
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO
Pernyataan dan tindakan Abdul Salam itu diduga melanggar lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa wartawan berhak melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu kemerdekan Pers juga berhak melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran Tampa harus takut dengan intimidasi maupun tekanan dari pihak manapun, bukan hanya itu, Pers juga wajib mengkritik pemerintah guna memperbaiki pelayanan publik dan mencegah korupsi