SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk segera memeriksa Muhammad Fuad Riyadi atau Gus Fuad Plered atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua).
"Kami pengurus NU Sulteng meminta polisi melakukan pemeriksaan terhadap Gus Fuad Plered atas dugaan penghinaan terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri," kata Ketua PWNU Sulteng KH Lukman Thahir di Palu, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga:
Saat Berenang di Pantai Talise Warga Palu Tewas Diterkam Buaya
Ia mengemukakan Umat Islam khususnya di Wilayah Timur Indonesia telah mengenal sosok Guru Tua sebagai pendiri perguruan Islam Alkhairaat.
"Habib Idrus Bin Salim Al Jufri merupakan ulama besar kharismatik yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia khususnya di kawasan timur Indonesia," ucapnya.
Ia menuturkan ketokohan Guru Tua sebagai ulama kharismatik dan pejuang pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia, telah dicederai dan dilecehkan secara terang benderang oleh Gus Fuad Plered.
Baca Juga:
Realisasi Belanja APBD Sulawesi Tengah Capai 4,18 Persen hingga 26 Maret 2025
"Pernyataan Gus Fuad Plered ini tentang Guru Tua telah melukai dan melecehkan perasaan Umat Islam di Indonesia khususnya warga Alkhairaat yang berada di kawasan timur Indonesia," sebutnya.
Menurut dia, Gus Fuad Plered telah melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
"Gus Fuad Plered ini di media sosial mengatakan Guru Tua dengan sebutan 'monyet' dan 'penghianat' sehingga perbuatan dan tindakannya sangat jelas telah memiliki daya rusak terhadap tatanan moral dan etika keagamaan, dan telah menimbulkan perbuatan pidana yang melanggar hukum di Indonesia," ujarnya.