Sulteng.WahanaNews.co, Parigi - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024, dengan total 40 kasus yang ditangani.
"Seluruh 40 kasus yang kami tangani melibatkan anak-anak sebagai korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim S, dalam pernyataannya di Parigi, Kamis [2/1/2025).
Baca Juga:
Nessi Annisa Handari: Berani Laporkan Permasalahan Perempuan dan Anak kepada DP3AP3KB Kota Depok
AKP Anang merinci bahwa dari 40 kasus tersebut, 28 kasus merupakan tindak asusila, lima kasus penganiayaan anak, empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan dua kasus membawa lari anak.
Mengingat semua korban kasus asusila adalah anak di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menangani berbagai perkara hukum terkait perlindungan perempuan dan anak.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Parigi Moutong bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan kepada korban dan menegakkan hukum.
Baca Juga:
Kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - PWI Kota Depok Target Predikat Utama KLA
Dari 40 kasus yang ditangani, 16 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, delapan kasus menjalani proses Restorative Justice (RJ), tiga kasus di tahap satu, dan enam kasus telah mencapai tahap dua atau P2.
AKP Anang menekankan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam penanganan kasus-kasus ini, mengingat tindak pidana kekerasan terhadap anak memerlukan penanganan hukum khusus, baik ketika anak sebagai korban maupun sebagai tersangka.
Data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak.