SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menelan korban jiwa untuk kesekian kalinya di wilayah konsesi kontrak karya (KK) PT Citra Palu Mineral (CPM) Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Sulawesi Tengah (Sulteng) Sabtu (24/1/2026).
Adapun Korban dalam insiden ini terkonfirmasi berbagai media beridentitas SD, Warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Sulteng Menolak Diwawancarai Wartawan Soal Penetapan Tersangka Kasus Proyek PU Donggala
Peristiwa ini seolah menjadi tamparan keras terhadap Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang sebelumnya telah mengklaim bahwa tidak ada aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Pernyataan Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf itu, sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulteng Muhammad Safri.
Menanggapi peristiwa ini, Muhammad Safri, menyampaikan belasungkawa turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban, Ia sangat prihatin atas tewasnya buruh lepas di lokasi aktivitas tambang dan perendaman emas ilegal tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Lantik Kombes Pol Hari Rosena, Resmi Jabat Kapolresta Kota Palu
‘’Pertama-tama, Kami turut berduka cita dan prihatin atas meninggalnya salah seorang pekerja di area PETI Poboya,” ucap Safri kepada awak media, Minggu (25/1/2026).
Safri, kembali menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah tragedi kemanusiaan serius yang telah berulang kali terjadi, Akan tetapi selama ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tutup mata, utamanya Polda Sulteng.
“Peristiwa ini bukan insiden kecelakaan kerja biasa, tetapi akumulasi dari pembiaran panjang terhadap pertambangan ilegal,” ungkapnya.