SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, menangguhkan sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga evaluasi pemerintah setempat selesai.
"Sebaiknya menunda dulu pembayaran PBB-P2 sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. Saya pastikan pembayaran PPB-P2 tidak memberatkan masyarakat," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu Kamis (21/8/2025), menyikapi kenaikan tarif PBB.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Beri Sanksi OPD Tak Capai Target PAD dengan Potong TPP
Ia menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB-P2.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Kota Palu.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Tiga Kepala OPD Dimutasi, Pj. Sekda Nias Barat: untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Terkait instruksi Presiden dan Mendagri, wali kota menegaskan bahwa telah memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu.
Pertemuan itu membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian, saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB, kami memastikan kaidah dan norma menemani pajak tidak memberatkan masyarakat," tutur Hadianto.