Rizal juga menjelaskan, pemerintah daerah sudah melakukan upaya dan langkah hukum yakni mengusir pelaku tambang ilegal di Kabupaten Sigi.
"Beberapa hari lalu saya bersama aparat penegak hukum lainnya mengusir para pengganggu alam terutama menyangkut persoalan tambang emas Ilegal di Kabupaten Sigi termasuk PETI di Kecamatan Lindu dan Sigi Biromaru, " ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak OPD Fokus Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Tengah
Ia memastikan pemerintah daerah tetap tidak mengizinkan pembukaan wilayah tambang emas di Kabupaten Sigi, Sulteng.
"Kami senantiasa komitmen bahwa Sigi ini dikenal dengan emas hijau yang merujuk kepada tanaman seperti vanili dan kopi," ucap Rizal.
Ia mengingatkan masyarakat dan semua pihak lainnya tetap menjaga kawasan hutan lindung di Kabupaten Sigi.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Sigi Catat Penurunan Harga Kebutuhan Pangan Selama Libur Lebaran 2025
"Perlu diingat bahwa 70 persen Sigi ini adalah hutan lindung, untuk itu tentunya seluruh pihak terkait lainnya bisa membantu masyarakat yang ada di kabupaten Sigi khususnya sekitar hutan lindung untuk bisa lebih menikmati hidupnya tetapi tidak merusak hutan yang ada di sekitarnya," tuturnya.
Diketahui Luas Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah adalah 217.991,18 hektare, yang terdapat di Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas Sulawesi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]