WahanaNews-Sulteng | Selasa (7/2/2022), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Sulteng, Gamal Abdul Kahar, mengimbau agar masyarakat di Sulawesi Tengah menghindari berbagai modus penawaran penyelenggara trading ilegal, dari pihak tidak bertanggung jawab.
Hal itu sehubungan dengan maraknya laporan kerugian pada pengguna atas penawaran tersebut.
Baca Juga:
Peringati Hari Krida Pertanian 2026,Bupati Karo: Mari Kita Bangun Pertanian Secara Produktif dan Moderen
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan, berbagai modus penawaran trading ilegal umumnya dilakukan melalui sarana media sosial.
Seperti iklan Facebook, Youtube, atau penawaran melalui direct message, pada Instagram dan Telegram.
"Dalam hal ini, satuan tugas waspada investasi sebenarnya secara masif telah melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap domain dan website yang melakukan penawaran trading ilegal," kata Gamal, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun Jadi “Kejahatan Kemanusiaan”, KemenHAM Jabar Soroti Penanganan dan Pembiayaan Korban
"Namun demikian, masih adanya minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut mengakibatkan hukum supply and demand terjadi," tuturnya menambahkan.
Gamal menjelaskan, selain upaya represif seperti penutupan atau pemblokiran dan pemidanaan, diperlukan juga upaya preventif melalui sosialisasi, maupun edukasi kepada masyarakat.
Agar kerugian yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan trading ilegal tersebut dapat dikurangi.