WahanaNews-Sulteng | Selasa (7/2/2022), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Sulteng, Gamal Abdul Kahar, mengimbau agar masyarakat di Sulawesi Tengah menghindari berbagai modus penawaran penyelenggara trading ilegal, dari pihak tidak bertanggung jawab.
Hal itu sehubungan dengan maraknya laporan kerugian pada pengguna atas penawaran tersebut.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan, berbagai modus penawaran trading ilegal umumnya dilakukan melalui sarana media sosial.
Seperti iklan Facebook, Youtube, atau penawaran melalui direct message, pada Instagram dan Telegram.
"Dalam hal ini, satuan tugas waspada investasi sebenarnya secara masif telah melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap domain dan website yang melakukan penawaran trading ilegal," kata Gamal, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Namun demikian, masih adanya minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut mengakibatkan hukum supply and demand terjadi," tuturnya menambahkan.
Gamal menjelaskan, selain upaya represif seperti penutupan atau pemblokiran dan pemidanaan, diperlukan juga upaya preventif melalui sosialisasi, maupun edukasi kepada masyarakat.
Agar kerugian yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan trading ilegal tersebut dapat dikurangi.
Itu sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-undang OJK melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Permasalahan marak saat ini penipuan trading ilegal terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti)," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan pencegahan dan penanganan permasalahan dilakukan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi.
Terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, dan instansi atau lembaga terkait lainnya.
"Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penawaran oleh oknum tidak bertanggungjawab, dapat melaporkan kepada kepolisian untuk diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
[kaf]