Itu sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-undang OJK melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Permasalahan marak saat ini penipuan trading ilegal terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti)," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Karo Lepas Peserta Kontingen Karo ke Jamnas XII di Cibubur Jakarta,Salah Satu Siswa SMPN 1 Naman Teran Ikut Serta
Oleh karena itu, ia mengatakan pencegahan dan penanganan permasalahan dilakukan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi.
Terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, dan instansi atau lembaga terkait lainnya.
"Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penawaran oleh oknum tidak bertanggungjawab, dapat melaporkan kepada kepolisian untuk diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026, Jakarta dan Bandung Siapkan Venue
[kaf]