Itu sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-undang OJK melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Permasalahan marak saat ini penipuan trading ilegal terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti)," ujarnya.
Baca Juga:
Capaian SAKIP Dinsos Sumedang Raih Nilai A, Plh Kadinsos: Harus Dijaga dan Diimplementasikan Nyata
Oleh karena itu, ia mengatakan pencegahan dan penanganan permasalahan dilakukan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi.
Terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, dan instansi atau lembaga terkait lainnya.
"Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penawaran oleh oknum tidak bertanggungjawab, dapat melaporkan kepada kepolisian untuk diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga:
Pelunasan Haji Tahap Pertama Berakhir 23 Desember 2025, Tahap Kedua Direncanakan Januari 2026
[kaf]