Barang Bukti Rp9,06 Miliar Disita
Dalam perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat ini, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp9,06 miliar berupa: 1) Uang tunai Rp1,25 miliar, 2) Uang tunai Rp20 juta, 3) Uang dalam rekening CV DKK Rp489 juta, 4) Sertifikat dan AJB Tanah senilai Rp2,75 miliar, 5) Kwitansi pembelian tanah senilai Rp3,325 miliar, 6) 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Digiring Pakai Rompi Oranye Tangan Terborgol
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]