Saya juga mengundang DPRD untuk sama-sama mendengar arahan KPK
“Karena itu, saya tidak mengerti lagi kenapa masih ada anggota DPRD bermain proyek pokir. Nanti saya koordinasikan kembali,” ungkap Efendi kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin, (18/3/2024)
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
Untuk diketahui, KPK baru baru ini mengungkap skandal suap pokir anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Modus yang digunakan adalah meminta jatah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 40 miliar.
KPK menemukan aliran dana haram mengalir melalui pengondisian proyek pokir dengan perjanjian fee sebesar 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU jadi tersangka pada Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, Burhanuddin yang dihubungi guna klarifikasi melalui telepon selulernya tidak pernah dijawab, begitu pula saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp juga tidak dibalas, Kemudian berupaya hubungi Sekda Donggala Rustam Efendi, Namun juga tidak ditanggapi, sampai berita ini ditayangkan Burhanuddin maupun Rustam Efendi, tidak pernah tanggapi upaya klarifikasi SUKTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (13/4/2025).
(Redaktur: Sobar Bahtiar)