SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Donggala, Sulteng Burhanuddin fraksi PKB, disinyalir masih bermain proyek pokok pikiran (Pokir), padahal, sudah ditegur KPK
Sejumlah proyek pokir Burhanuddin disebut dimonopoli orang tertentu, hal itu diungkap oleh warga setempat SM di Desa Ogoamas I, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
"Dari dulu itu itu terus kontraktornya DPR disini, sampai sekarang tidak pernah berubah, Burhan tidak pernah kasih orang lain kerja pokirnya,”ungkap SM kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (7/4/2025)
Hal yang sama juga pernah diungkap salah seorang Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Donggala AN, ia menyebut penyedia jasa pada proyek pokir semua ditunjuk oleh Aleg DPRD pemilik Pokir.
“Semua proyek pokir DPRD itu mereka yang tentukan kontraktornya, mereka sudah punya kontraktor masing-mading, kami tidak berani ganggu,”ujar AN kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (12/1/2024)
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
Adapun proyek pokir Burhanuddin ini ditemukan di sejumlah Organisasi perangkat Daerah (OPD), diantaranya: proyek drainase Desa Ogoamas di Dinas Pekerjaan Umum, rehabilitasi ruang inap Puskesmas Ogoamas di Dinas Kesehatan, Pagar sekolah di Ogoamas Dinas Pendidikan, tahun anggaran 2023 - 2024 yang nilainya sekira miliaran.
Padahal, jauh waktu sebelumnya, praktek permainan proyek pokir DPRD Donggala ini telah diperingatkan KPK, sebab berpotensi terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Sebelum pokir Burhanuddin ini mencuat, Sekretaris Kabupaten (Sekda Donggala) Rustam Effendi telah diperingatkan terkait temuan pelanggaran proyek pokir Ketua Komisi III DPRD Donggala yang juga Ketua PKB Donggala Sudirman.