SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Donggala, Sulteng Burhanuddin fraksi PKB, disinyalir masih bermain proyek pokok pikiran (Pokir), padahal, sudah ditegur KPK
Sejumlah proyek pokir Burhanuddin disebut dimonopoli orang tertentu, hal itu diungkap oleh warga setempat SM di Desa Ogoamas I, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
"Dari dulu itu itu terus kontraktornya DPR disini, sampai sekarang tidak pernah berubah, Burhan tidak pernah kasih orang lain kerja pokirnya,”ungkap SM kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (7/4/2025)
Hal yang sama juga pernah diungkap salah seorang Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Donggala AN, ia menyebut penyedia jasa pada proyek pokir semua ditunjuk oleh Aleg DPRD pemilik Pokir.
“Semua proyek pokir DPRD itu mereka yang tentukan kontraktornya, mereka sudah punya kontraktor masing-mading, kami tidak berani ganggu,”ujar AN kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (12/1/2024)
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
Adapun proyek pokir Burhanuddin ini ditemukan di sejumlah Organisasi perangkat Daerah (OPD), diantaranya: proyek drainase Desa Ogoamas di Dinas Pekerjaan Umum, rehabilitasi ruang inap Puskesmas Ogoamas di Dinas Kesehatan, Pagar sekolah di Ogoamas Dinas Pendidikan, tahun anggaran 2023 - 2024 yang nilainya sekira miliaran.
Padahal, jauh waktu sebelumnya, praktek permainan proyek pokir DPRD Donggala ini telah diperingatkan KPK, sebab berpotensi terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Sebelum pokir Burhanuddin ini mencuat, Sekretaris Kabupaten (Sekda Donggala) Rustam Effendi telah diperingatkan terkait temuan pelanggaran proyek pokir Ketua Komisi III DPRD Donggala yang juga Ketua PKB Donggala Sudirman.
Saat itu Sudirman juga disebut-sebut bermain proyek pokir, bahkan pokir Sudirman secara terang terangan dikerjakan oleh adik kandungnya yang menjabat sebagai Kades Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang, Donggala.
Artikel berita tersebut telah tayang di SULTEN.WAHANANEWS.CO sulteng.wahananews.co/utama/friksi-ketua-tapd-donggala-rustam-effendi-dengan-kadis-perkintam-ardin-taiyeb-soal-dana-rp600-juta-utak-atik-pokir-ditegur-kpk-t6sim6n3ew/2
Sebelumnya, Koordinasi Supervisi (Korsup KPK) Wilayah Sulteng Basuki Haryono, menyebut telah peringatkan kepada para Aleg DPRD Donggala untuk tidak lagi main proyek pokir, Menurutnya, hal itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama dengan Sekda, Kepala OPD dan Seluruh Aleg DPRD di Kantor Bupati Donggala pada tahun 2023 lalu.
Namun faktanya, masih ditemukan sejumlah Aleg DPRD yang main proyek dengan modus pokir.
Lebih lanjut Basuki Haryono menyebut, praktik permainan proyek pokir ini dapat menimbulkan spekulasi negatif, lantaran DPRD dan OPD dinilai main mata saat pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
“Dulu penetapan APBD ada istilah uang Ketok Palu, Pemda menyiapkan sejumlah uang kepada DPRD untuk menetapkan APBD, Namun sekarang modus itu berubah menjadi penjatahan proyek pokir,“ tegas Basuki kepada SULTENG.WAHANEWS.CO, Rabu (15/3/2023)
Sekda Donggala Rustam Effendi yang dikonfirmasi saat itu mengakui pernyataan KPK tersebut, ia menyebut bahwa dirinya yang mengundang KPK menjadi Narasumber guna penertiban pengelolaan APBD
”Saya yang mengundang langsung Pak Basuki itu untuk menjadi narasumber"
Saya juga mengundang DPRD untuk sama-sama mendengar arahan KPK
“Karena itu, saya tidak mengerti lagi kenapa masih ada anggota DPRD bermain proyek pokir. Nanti saya koordinasikan kembali,” ungkap Efendi kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin, (18/3/2024)
Untuk diketahui, KPK baru baru ini mengungkap skandal suap pokir anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Modus yang digunakan adalah meminta jatah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 40 miliar.
KPK menemukan aliran dana haram mengalir melalui pengondisian proyek pokir dengan perjanjian fee sebesar 20 persen bagi anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU jadi tersangka pada Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, Burhanuddin yang dihubungi guna klarifikasi melalui telepon selulernya tidak pernah dijawab, begitu pula saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp juga tidak dibalas, Kemudian berupaya hubungi Sekda Donggala Rustam Efendi, Namun juga tidak ditanggapi, sampai berita ini ditayangkan Burhanuddin maupun Rustam Efendi, tidak pernah tanggapi upaya klarifikasi SUKTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (13/4/2025).
(Redaktur: Sobar Bahtiar)