Sulteng WahanaNews.co, Kota Palu - Person in Charge (PIC) ‘Penanggung Jawab’ Koordinatoriat Supervisi (Korsup) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Direktorat Wilayah IV KPK Iwan Lesmana tegas peringatkan Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulteng supaya berhati hati mengelola dana hibah dan proyek Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Hal ini, berkaitan dengan masih banyak temuan pelanggaran di Pemprov Sulteng di tahun anggaran 2023.
Iwan Lesmana tekankan, Pemprov Sulteng untuk tak lagi akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai regulasi.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
“Apa pun resikonya, Pemprov Sulteng tidak dibenarkan akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka menjadi tanggung jawab dinas pengelola masing masing,” ujar Iwan Lesmana kepada Sulteng WahanaNews.co melalui telpon seluler, Ahad (19/5/2024).
Lanjut Lesmana, KPK upayakan supaya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulteng berjalan efektif, efisien, dan transparan demi mencegah potensi korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jangan karena alasan menjaga hubungan baik antara pemprov dengan DPRD lalu semua keinginannya dipenuhi,” bilang Iwan.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi dan Kantor Dinas Perkimtan Sulteng, Jalan Prof Dr M Yamin, Kota Palu, Selasa (14/5/2024). [WahanaNews.com / Awiluddin M Ali].
Menurut Lesmana, Pelaksanaan Proyek Pokir DPRD mesti sesuai dengan visi-misi rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) yang dihimpun dari penjaringan aspirasi masyarakat ‘reses’ di daerah pemilihan (dapil) masing masing anggota legislatif. Kemudian, diusulkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing kedinasan–paling lambat satu pekan sebelum pelaksanaan musrenbang.
Sementara, pelaksanaan Hibah Pemprov Sulteng harus berdasarkan kebutuhan dasar pemohon seperti hibah kepada kelompok tani, yayasan, bahkan institusi lain diluar instansi pemprov Sulteng.