Selanjutnya Lesmana, juga tekankan kepada Inspektorat Provinsi (Itprov) Sulteng untuk sungguhan melakukan audit secara profesional terhadap dana hibah dan pokir DPRD, mulai dari penetapan anggaran, kualitas sampai volume pekerjaan yang harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Jika ada temuan pelanggaran, maka inspektorat harus menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan, tidak boleh ada toleransi atau pilih kasih. Bertujuan, supaya menjadi efek jera dan tidak terulang kembali seperti tahun-tahun sebelumnya,” ingat Iwan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Akui Lesmana, pihaknya, sudah melakukan rapat kerja (rakor) dengan Pemprov Sulteng perihal tindak lanjut penertiban pengelolaan proyek hibah dan pokir DPRD di Balai Gubernur Sulteng, Jumat (17/5/2024).
Jauh waktu sebelumnya, PIC Korsup Sulteng yang lain, Basuki Haryono sudah pernah peringatkan soal sinyalemen kongkalikong antara DPRD dan OPD saat pembahasan dan penetapan APBD di Balai Gubernur Sulteng, 22 Agustus 2023 yang lalu.
“Hal yang harus dihindari adalah pertama, uang ketok palu, yakni suap dalam proses pengesahan APBD. Kedua, alokasi dana pokir dalam penjatahan dana pokir per anggota–yang tidak ada dasar hukumnya. Dan ketiga, anggaran siluman yang muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan dalam proses perencanaan,” ungkap Haryono kepada Sulteng WahanaNews.co, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Kemudian, sejumlah supervisi dari KPK ini telah dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419//Ro.Adpim tentang Penertiban Pokir DPRD Sulteng.
Literasi, ditengarai masih terjadi sejumlah pelanggaran terjadi dalam pengelolaan
proyek Pokir DPRD Sulteng ini, mulai dari pokir lintas dapil, monopoli kontraktor yang bersekongkol dengan aleg pemilik pokir, bahkan ada pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.