Sulteng WahanaNews.co, Kota Palu - Person in Charge (PIC) ‘Penanggung Jawab’ Koordinatoriat Supervisi (Korsup) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Direktorat Wilayah IV KPK Iwan Lesmana tegas peringatkan Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulteng supaya berhati hati mengelola dana hibah dan proyek Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Hal ini, berkaitan dengan masih banyak temuan pelanggaran di Pemprov Sulteng di tahun anggaran 2023.
Iwan Lesmana tekankan, Pemprov Sulteng untuk tak lagi akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai regulasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Apa pun resikonya, Pemprov Sulteng tidak dibenarkan akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka menjadi tanggung jawab dinas pengelola masing masing,” ujar Iwan Lesmana kepada Sulteng WahanaNews.co melalui telpon seluler, Ahad (19/5/2024).
Lanjut Lesmana, KPK upayakan supaya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulteng berjalan efektif, efisien, dan transparan demi mencegah potensi korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jangan karena alasan menjaga hubungan baik antara pemprov dengan DPRD lalu semua keinginannya dipenuhi,” bilang Iwan.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi dan Kantor Dinas Perkimtan Sulteng, Jalan Prof Dr M Yamin, Kota Palu, Selasa (14/5/2024). [WahanaNews.com / Awiluddin M Ali].
Menurut Lesmana, Pelaksanaan Proyek Pokir DPRD mesti sesuai dengan visi-misi rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) yang dihimpun dari penjaringan aspirasi masyarakat ‘reses’ di daerah pemilihan (dapil) masing masing anggota legislatif. Kemudian, diusulkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing kedinasan–paling lambat satu pekan sebelum pelaksanaan musrenbang.
Sementara, pelaksanaan Hibah Pemprov Sulteng harus berdasarkan kebutuhan dasar pemohon seperti hibah kepada kelompok tani, yayasan, bahkan institusi lain diluar instansi pemprov Sulteng.
Selanjutnya Lesmana, juga tekankan kepada Inspektorat Provinsi (Itprov) Sulteng untuk sungguhan melakukan audit secara profesional terhadap dana hibah dan pokir DPRD, mulai dari penetapan anggaran, kualitas sampai volume pekerjaan yang harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Jika ada temuan pelanggaran, maka inspektorat harus menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan, tidak boleh ada toleransi atau pilih kasih. Bertujuan, supaya menjadi efek jera dan tidak terulang kembali seperti tahun-tahun sebelumnya,” ingat Iwan.
Akui Lesmana, pihaknya, sudah melakukan rapat kerja (rakor) dengan Pemprov Sulteng perihal tindak lanjut penertiban pengelolaan proyek hibah dan pokir DPRD di Balai Gubernur Sulteng, Jumat (17/5/2024).
Jauh waktu sebelumnya, PIC Korsup Sulteng yang lain, Basuki Haryono sudah pernah peringatkan soal sinyalemen kongkalikong antara DPRD dan OPD saat pembahasan dan penetapan APBD di Balai Gubernur Sulteng, 22 Agustus 2023 yang lalu.
“Hal yang harus dihindari adalah pertama, uang ketok palu, yakni suap dalam proses pengesahan APBD. Kedua, alokasi dana pokir dalam penjatahan dana pokir per anggota–yang tidak ada dasar hukumnya. Dan ketiga, anggaran siluman yang muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan dalam proses perencanaan,” ungkap Haryono kepada Sulteng WahanaNews.co, Rabu (25/10/2023).
Kemudian, sejumlah supervisi dari KPK ini telah dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419//Ro.Adpim tentang Penertiban Pokir DPRD Sulteng.
Literasi, ditengarai masih terjadi sejumlah pelanggaran terjadi dalam pengelolaan
proyek Pokir DPRD Sulteng ini, mulai dari pokir lintas dapil, monopoli kontraktor yang bersekongkol dengan aleg pemilik pokir, bahkan ada pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Sinyalemen monopoli proyek pokir, diantaranya perihal 20-an paket proyek Pokir Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira yang Kedua DPW Nasdem Suleng dengan nilai sekira Rp5 miliar, oleh kontraktor DD
“Saya sudah sampaikan kepada KPK bahwa pelaksanaan proyek pokir selama ini di monopoli oleh kontraktornya rekom anggota DPRD. Karena KPK menanyakan perihal ini, maka saya harus jawab dengan jujur, tidak ada yang saya tutupi. Bahkan, dokumen DPA proyek Pokir DPRD Sulteng sudah saya serahkan semua sesuai permintaan KPK,” ujar Abdul Haris kepada Sulteng.WahanaNews.co, Senin (1/4/2024).
Selain tiu, adalah proyek kakus di RSUD Undata Pemprov Sulteng, yaitu berasal dari pokir lintas dapil milik Anggota Fraksi Nasdem Sonny Tandra, sekira Rp 170 juta. Proyek kakus ini, dipecah menjadi dua pekerjaan di tempat yang sama menjadi penunjukan langsung (PL) yang dikerjakan oleh anaknya Sonny Tandra. Kemudian, de facto ditemukan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulteng.
Perihal hal ini, Sony Tandra berbeda pendapat dengan KPK, Ia menilai, KPK salah menafsirkan regulasi, jika KPK hanya berpedoman kepada Pasal 78, 178, dan 238 (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sinyalemen lain, ada delapan paket proyek jalan usaha tani pokir Anggota Fraksi PKB, Kahar kardin di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi. Menurut Kadis THP Nelson Metubun, kedelapan proyek ini dikerjakan hanya satu orang yakni, koleganya sendiri. Namun, Nelson enggang menjelaskan secara detail lokasi ke-8 proyek tersebut.
“Saya telah menahan pokir milik aleg Kaharuddin karena sudah menjadi sorotan. Saya hanya menindaklanjuti arahan KPK yang tertuang dalam surat edaran pimpinan. Alhamdulilah saat ini edaran tersebut kami telah jalankan" tambah Nelson lewat telepon selular (ponsel) kepada Sulteng WahanaNews.co, Sabtu (23/9/2023).
Masih ada yang lain, yaitu proyek pokir Nur Rahmatu, Anggota Fraksi Demokrat di Dinas TPH dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sekira Rp1 miliar di Kabupaten Parigi Moutong. Proyek ini juga disinyalir dimonopoli oleh menantunya sendiri. Hal ini, terungkap berdasarkan informasi pemilik perusahaan JM yang dipinjam oleh menantu Nur Rahmatu.
“Perusahan saya hanya dipinjam untuk mengerjakan pokir Nur Rahmatu di Parigi Moutong,” ungkap JM kepada Sulteng.WahanNews.co dikantor Dinas THP Sulteng, Senin (18/9/2023).
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]