SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta-- Saat ini KPK sedang gencar mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rawan dikorupsi oleh kepala daerah.
KPK baru saja menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung,Jawa Timur, periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GWS) yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga:
Kasi Intel Kejaksaan Taput, "Menyimpang dari Kepentingan Masyarakat Tentu Kita Tanggapi Memakai Anggaran Negara"
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti sejumlah pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta.
Modus yang digunakan GSW iyalah menggunakan surat pernyataan secara terbuka untuk memeras sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui ajudannya.
Pada periode 2025-2026, GSW melantik sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung dan meminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tidak mampu memenuhi tanggung jawab.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Silaturahmi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Program Perumahan Layak Huni
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Guntur saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Menurut data KPK, modus tindak pidana ini kerap terjadi dan membuka kemungkinan terjadinya tindak pidana lain seperti pengaturan proyek, serta gratifikasi.
KPK mengimbau partisipasi masyarakat untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepala daerah, baik melalui email [email protected], situs kws.kpk.go.id, atau call center KPK di 198.