Modus yang disorot KRAK adalah “pecah anggaran” menjadi paket Pengadaan Langsung (PL) agar terhindar dari lelang terbuka melalui Pengadaan Barang Jasa,
Menurut Harsono, Jika masuk lelang kontraktor bisa menawar hingga 10-15 persen, Tapi kalau pakai metode undangan langsung sesuai perusahaan yang direkomendasikan pemilik pokir maka negara diduga dirugikan 10-20 persen,” ungkap Harsono.
Baca Juga:
Respon Dugaan Pengkondisian Proyek Hibah dan Pokir ke Kontraktor Tertentu di Sulteng, KPK: Silahkan Lapor
Ia menduga, meski volume pekerjaan semestinya masuk skema lelang, usulan masyarakat tetap diarahkan menjadi PL saat pembahasan. Akibatnya, mutu pekerjaan dan manfaat bagi rakyat tidak maksimal.
“Kadang-kadang kita menemukan jalan lingkungan di lorong-lorong panjangnya hanya 200 meter, padahal semestinya dianggarkan sesuai kebutuhan anggaran di lapangan,” ungkap Harsono.
Dugaan Persekongkolan DPRD-OPD-Pelaksana
Baca Juga:
Temui Jaksa Agung, Kapolri: Jangan Berpikir Karena Ada Hal-hal Kemarin!
Lebih jauh, Harsono menduga ada kerja sama tiga pihak: DPRD, OPD tempat Pokir dititipkan, dan pihak pelaksana proyek.
“DPR diduga menunjuk pelaksana, mulai dari anaknya, koleganya, kerabatnya, hingga orang dekat anggota DPRD atau pemilik Pokir. OPD hanya mengikuti,” ujarnya.
Dugaan ini, kata dia, sejalan dengan pengungkapan KPK sebelumnya terkait praktik monopoli proyek Pokir di Sulteng. Namun menurut Harsono, praktik di lapangan belum berubah.