SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, menyoroti polemik dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Ia menilai instrumen yang semestinya menjadi jembatan aspirasi rakyat kini berbalik menjadi celah keuntungan pribadi dan kelompok.
“Pokir DPRD seharusnya jembatan aspirasi rakyat, bukan dijadikan modus meraup keuntungan bagi anggota DPRD, kelompok, kolega, dan orang-orang dekatnya,” tegas Harsono kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga:
Pokir DPRD Sulteng Kembali Disorot: Kontraktor Ngaku Harus "Minta Restu" ke DPR Sesuai Penamaan Anleg Dalam DPA
Modus Operandi: Pecah Anggaran Hindari Lelang
Harsono menyebut celah pelanggaran paling rawan muncul saat pembahasan anggaran antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Anleg DPRD dan OPD diduga saling mengakomodir kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga penganggaran tidak sehat," kata Harsono.
Baca Juga:
Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sulteng Hilang di Kejati, Diduga Ada Upaya Pengaburan
Hal itu terungkap berdasarkan data KPK yang melakukan monitoring selama 3 tahun di Sulteng.
Data ini berdasarkan hasil monitoring KPK selama 3 tahun di Sulteng. Kamis (10/10/2024). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Korsup KPK].
Menurutnya, kewenangan anggota DPRD sebatas mengusulkan dan mengawasi pelaksananya. Namun di lapangan, DPRD diduga ikut mengatur pelaksanaan proyek pokir sesuai nama yang tertera pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Modus yang disorot KRAK adalah “pecah anggaran” menjadi paket Pengadaan Langsung (PL) agar terhindar dari lelang terbuka melalui Pengadaan Barang Jasa,
Menurut Harsono, Jika masuk lelang kontraktor bisa menawar hingga 10-15 persen, Tapi kalau pakai metode undangan langsung sesuai perusahaan yang direkomendasikan pemilik pokir maka negara diduga dirugikan 10-20 persen,” ungkap Harsono.
Ia menduga, meski volume pekerjaan semestinya masuk skema lelang, usulan masyarakat tetap diarahkan menjadi PL saat pembahasan. Akibatnya, mutu pekerjaan dan manfaat bagi rakyat tidak maksimal.
“Kadang-kadang kita menemukan jalan lingkungan di lorong-lorong panjangnya hanya 200 meter, padahal semestinya dianggarkan sesuai kebutuhan anggaran di lapangan,” ungkap Harsono.
Dugaan Persekongkolan DPRD-OPD-Pelaksana
Lebih jauh, Harsono menduga ada kerja sama tiga pihak: DPRD, OPD tempat Pokir dititipkan, dan pihak pelaksana proyek.
“DPR diduga menunjuk pelaksana, mulai dari anaknya, koleganya, kerabatnya, hingga orang dekat anggota DPRD atau pemilik Pokir. OPD hanya mengikuti,” ujarnya.
Dugaan ini, kata dia, sejalan dengan pengungkapan KPK sebelumnya terkait praktik monopoli proyek Pokir di Sulteng. Namun menurut Harsono, praktik di lapangan belum berubah.
APH Dinilai Tak Menanggapi Laporan
Selanjutnya, Harsono, menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang memilih diam. Padahal, pelanggaran terjadi di depan mata dan sudah dilaporkan, termasuk temuan alat pertanian bantuan ke petani melalui program pokir diduga diperjualbelikan di Kabupaten Banggai dan Donggala.
Yang paling miris lagi kata Harsono, Walaupun pelanggaran di depan mata dan sudah dilaporkan, tapi APH tidak menanggapi,
“Jangankan mau ambil inisiatif lakukan pemeriksaan, laporan kami saja diduga cuma masuk tong sampah, Kami Sudah melaporkan ke Kejati terkait dugaan pelanggaran pokir ini, Tapi tidak pernah ditanggapi, justru laporan kami diduga dikaburkan begitu saja,” kesal Harsono.
Ia menilai, jika pembiaran ini terus terjadi, rakyat yang dirugikan. Manfaat pokir tidak sesuai standar karena anggaran dipecah-pecah.
"Walaupun semestinya di suatu paket dengan pagu nilai besar, tapi dibuat PL agar mudah dikondisikan pelaksananya oleh pemilik pokir," pungkas Harsono.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke pihak DPRD Sulteng, OPD terkait, dan APH masih diupayakan untuk keberimbangan.
(Redaktur: Sobar Bahtiar)