Selain kasus di Pemprov ini, Harsono juga menyoroti laporan dugaan sejumlah kasus besar yang tidak diproses oleh Kejati, diantaranya, Korupsi jalan poros Palu - Toli - Toli, Kasus RSUD Kabupaten Poso, korupsi kasus proyek jalan Kabupaten Parigi moutong, Kasus Korupsi bansos Morowali Utara, kasus sawit PT ANA, dan PT ASTRA.
"Kasus kecil saja tidak ada yang terungkap apalagi kasus kasus besar yang melibatkan korporasi," tambahnya.
Baca Juga:
Penandatangan Nota Kesepakatan RJ Kejati dan Kejari Kabupaten Kota dengan Gubernur dan Bupati / Walikota se-Sulteng
Harsono, menghimbau kepada Kejati dan DPRD Sulteng sebagai pengawas APBD, agar dapat mawas diri dan pekah terhadap penderitaan masyarakat, menurutnya, masyarakat saat ini dalam kesulitan, terbebani berbagai macam bentuk pajak, namun hasil pajak itu justru hanya dipergunakan untuk fasilitas mewah para pejabat negara. Pungkasnya.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, guna konfirmasi terkait proyek klinik mewah tersebut. Namun tidak dijawab, Rabu (13/8/2025)
Kemudian berupaya menghubungi Kadis Cikasda Rully Djanggola, guna mendapatkan klarifikasi, Namun, hingga berita ini ditayangkan kedua pejabat tersebut tidak menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, Kamis (14/8/2025)
Baca Juga:
Imbas Demo Masih Lanjut, Pemprov DKI Jakarta Edarkan Surat Imbauan WFH
(Redaktur: Sobar Bahtiar)