"Meskipun sudah ada dua alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik tetap berupaya untuk memperoleh lebih banyak alat bukti yang kuat," tuturnya.
Tim penyidik Kejati Sulteng sebelumnya telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah, selain itu tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa satuan kerja, termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Banggai Kepulauan.[ss]