Sulteng.WahanaNews.co, Banggai - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan tema Antisipasi Kerawanan Keimigrasian Jelang Pilkada Serentak di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai pada Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:
Hadiri Rapat Timpora, Aspem : Cari Solusi Terbaik Masalah Pencari Suaka di Jakarta Pusat
Kegiatan Focus Group Discussion ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar melalui daring aplikasi Zoom.
Hermansyah berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyatukan persepsi dalam langkah-langkah antisipasi potensi kerawanan keimigrasian menjelang Pilkada dan mengucapkan terima kasih kepada Narasumber yang telah hadir.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octaveri, mengatakan bahwa kegiatan Tim Pora ini sangat dibutuhkan dalam memperat hubungan antar anggota Tim Pora Banggai.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Dalam Tim Pora juga dapat saling bertukar informasi dalam pengawasan orang asing yang berada di Luwuk Banggai.
Kegiatan Focus Group Discussion menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yaitu Bapak I Wayan Yudana selaku Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak Muh. Rasyidi Bakry selaku Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bapak Prihatno Juniardi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
I Wayan Yudana mengatakan bahwa Kesbangpol memiliki program prioritas dalam memberikan dukungan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yaitu sosialisasi dan pendidikan politik, penguatan indeks demokrasi Indonesia, antisipasi potensi konflik, pemberdayaan ormas mendukung pemilu dan pilkada 2024, penguatan kerukunan antar suku, agama, ras, antar golongan, penguatan wawasan kebangsaan, kemudian deteksi dini, cegah dini dan penanganan dini.
Muh. Rasyidi Bakry menjelaskan ada beberapa potensi pelanggaran jenis, materi dan waktu kampanye seperti Hoax, Negative Campaign, Politik Identitas/SARA, Money Politics, Penyalahgunaan Jabatan dan Fasilitas, Dana Kampanye, Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Intimidasi.
Prihatno Juniardi menyampaikan dalam pelaksanaan pengawasan menjelang Pemilu atau Pilkada setiap Instansi dapat memanfaatkan keberadaan forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kemudian koordinasi dan sinergitas tentang pelaksanaan pengawasan bagi Orang Asing, hal tersebut berguna untuk menghindari tumpang tindih atau justru tidak terawasinya Orang Asing karena dipandang merupakan tugas dari instansi lain.
[Redaktur: Patria Simorangkir]